Disinyalir anggaran swakelola 18 milyar lebih tersebut,sebagian besar disalahgunakan oleh Kadis PUPR Mardiansyah S.ST.P dan kroni-kroninya untuk memperkaya diri sendiri dan sekelompok orang,yang dibalut dalam kegiatan swakelola pembangunan dan perbaikan ruas jalan.
Hutang Dinas PUPR saat itu yang mencapai 7 milyar lebih sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas PUPR merupakan hutang pembangunan jalan dan perbaikan ruas jalan,yang anehnya mereka telah menyalahi aturan dalam mengelola keuangan daerah,dimana mereka telah mengerjakan pekerjaan tersebut sebelum anggarannya ada dan belum disahkan.
Disamping itu,pembangunan dan perbaikan ruas jalan yang telah mereka laksanakan tidak ada data yang valid ruas-ruas jalan mana saja yang mereka kerjalan dan yang mereka perbaiki,tentunya patut diduga Mardiansyah S.ST.P telah mengangkangi aturan dan mekanisme yang ada.*bnb.




