PT. MAL Tidak Memfasilitasi Kebun (Plasma) Untuk Masyarakat Akhirnya Disegel Oleh Bupati Pelalawan.

  1. Liputantoday.com : PELALAWAN – Penyegelan Lahan PT. Mekarsari Alam Lestasri ( MAL ) di Desa Tanjung Air Hitam Kecamatan Kerumutan oleh Bupati Pelalawan H.Zukri, SE didampingi Asisten Administrasi Bidang Pemerintahan Zulkifli, Selasa ( 4/6/2024 ) , hal ini dikarenakan PT. MAL tidak memfasilitasi pembangunan kebun (Plasma) untuk masyarakat.

    Dalam penyegelan tersebut dipasang plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut.

Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri SE kepada Dumai Pos usai melakukan penyegelan, bahwa luas lahan pemasangan plang pemberitahuan tersebut, luas lahan PT MAL seluas 1.796,9 hektare. Lahan perusahaan kelapa sawit beroperasi terdapat di empat desa yakni Desa Tanjung Air Hitam da Pangkalan Panduk dan Kelurahan Kerumutan di Kecamatan Kerumutan, tutur Bupati Zukri.

“Ya, kita melakukan penyegelan dengan melakukan pemasangan plang yang bertuliskan pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di perusahan tersebut. Untuk Izin Usaha Perkebunan- Budidaya (IUP-B) perusahaan PT MAL, jelas Bupati Zukri.

ketika ditanyakan,kapan plang segel tersebut dicabut, Plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan. Bilamana perusahan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali, terang Bupati Zukri.

Sesuai kesepakatan beberapa waktu sebelumnya, janji disepakati sebanyak 360 hektare, tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare, tapi ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan, tutup Bupati Pelalawan.(S. Hrt)