PT. MAL Tidak Memfasilitasi Kebun (Plasma) Untuk Masyarakat Akhirnya Disegel Oleh Bupati Pelalawan.

ketika ditanyakan,kapan plang segel tersebut dicabut, Plang tersebut tidak dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan. Bilamana perusahan merealisasikan janji kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen, baru plang dicabut dan IUP B akan dihidupkan kembali, terang Bupati Zukri.

Sesuai kesepakatan beberapa waktu sebelumnya, janji disepakati sebanyak 360 hektare, tapi sesuai pertemuan perusahaan baru menyerahkan 200 hektare, tapi ternyata sesuai MoU kemarin, lahan tersebut belum juga diserahkan oleh perusahaan PT MAL. Jadi sisanya seluas 160 hektare belum juga ada kejelasan dari perusahaan, tutup Bupati Pelalawan.(S. Hrt)