Liputantoday.com (Inhu) -, Sangat disesalkan perlakuan yang diterima oleh karyawan perusahaan PT.Palma 1 yang tidak dibayarkan haknya dikarenakan cuti haid/menstruasi.Hal ini disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Riau (FSBPI-KASBI), Wa’onasokhi Giawa pada media pada Selasa(15/10) di kantornya.
Temuan ini berdasarkan informasi yang diterima oleh Bung Giawa ketika melakukan kunjungan dari beberapa karyawati yang cuti pada saat Haid namun hak/upahnya tidak di bayar oleh oknum perusahaan PT.Palma 1.
“Tentu hal yang terjadi ini sangatlah tidak sesuai dengan ketetapan yang ada. Sebagaimana yang di atur dalam UU.No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 81 ayat (1) berbunyi, aturan cuti haid bagi karyawan perempuan sebagai berikut : (1) Pekerja / buruh perempuan yang dalam madiah haid merasakan sakit dan memberi tahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid,” jelasnya.
“Dan juga pada UU ketenagakerjaan pasal 93 ayat 1 huruf (b) menyebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah bagi karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa HAIDNYA sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan. Dengan demikian jelas bahwa pada saat cuti HAID,upah karyawan wajib tetap di bayar oleh perusahaan” tambahnya.
Hal ini bermula ketika karyawan menerima gaji, beberapa karyawan merasa heran dengan jumlah upah yang diterima mengapa tidak sesuai. Ketika Ketua FSBPI-KASBI Riau melakukan konfirmasi kepada salah satu Asisten Perusahaan pada Sabtu (12/10),memang membenarkan bahwa beberapa karyawan yang mengambil cuti Haid,upahnya tidak penuh dibayarkan.
Oleh sebab itu, Bung Giawa mengingatkan kepada perusahaan agar segera membayarkan penuh upah para karyawan tersebut dan berharap juga pihak Disnaker Indragiri Hulu bisa mengambil sikap untuk menyampaikan kepada perusahaan aturan-aturan yang sesungguhnya harus diterapkan.
“Kami selaku Ketua Federasi SBPI-KASBI Riau meminta agar oknum perusahaan PT Palma 1 segera mengembalikan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan karena itu adalah hak yamg dimiliki olwh setiap karyawan(wanita-red) yang dilindungi oleh Undang-undang. Juga kami menghimbau agar pihak Disnaker Indragiri Hulu dapat turun melakukan pegecekan dan menindak jikalau ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai agar kedepannya tidak terulang lagi dan menjadi efek jera bagi pihak perusahaan”imbuhnya di kantor FSBPI-KASBI Riau yang terletak di Jl.Karya Bersama kel.Bambu Kuning kepada media.