LiputanToday.com – PEKANBARU | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas terhitung 21 Agustus 2025. Untuk sementara, posisi strategis tersebut diemban oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.
Acara perpisahan Akmal Abbas digelar sederhana namun penuh makna di Aula Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sejumlah pejabat struktural, jajaran jaksa, pegawai, hingga para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau turut hadir memberikan penghormatan terakhir bagi sang pemimpin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Akmal selama hampir dua tahun menahkodai Kejati Riau. Menurutnya, Akmal meninggalkan jejak prestasi, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik.
> “Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini,” ujar Zikrullah, Kamis (21/8/2025).





