Liputantoday.com, Lingga — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dengan agenda penyampaian/pengantar KUPA APBD dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Lingga, Selasa (15/08/2023) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lingga.
Rapat dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin di dampingi Wakil Ketua I Aziz Martindaz, S.Pd dan Wakil Ketua II H. Al Ghazali, S.Ag, M.HI serta di hadiri langsung oleh Bupati Lingga, Sekda, kepala OPD, camat, lurah, kades, BPD se-Kabupaten Lingga.
Dalam rapat tersebut, Bupati Lingga M Nizar S. Sos menyampaikan poin poin yang mendasari proses penyusunan rencana perubahan kebijakan umum APBD dan rencana perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi, pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, Numenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dan yang terakhir peraturan Bupati Lingga nomor 47 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD-P) Kabupaten Lingga tahun 2023.
Atas dasar pasal pasal tersebut sehingga Bupati Lingga memandang anggaran pendapatan dan belanja daerah itu disusun berdasarkan money follow dimana program pendekatan penganggaran lebih fokus kepada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan proritas nasional, proritas provinsi dan proritas daerah yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah memformulasikan kembali perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga, dengan menyusun perubahan prioritas kepada upaya pencapaian sinkronisasi antara tujuan pembangunan.
Program/kegiatan daerah dan sub kegiatan yang diformulasikan dalam rancangan perubahan kebijakan unum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023.
Sementara itu, pagu rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 yang tertuang dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD DAN rancangan perubahan prioritas plafon anggaran.
Sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar, Rp857.754.848.978,00 (857 miliar 754 juta 848 ribu 978 rupiah) yang sebelumnya pada APBD murni tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 859.667.800.956,00 (859 miliar 667 juta 800 ribu 956 rupiah) terjadi penurunan target pendapatan daerah sebesar Rp 1.912.951.978,00 (1 miliar 912 juta 951 ribu 978 rupiah).
Berikut rincian daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, pendapatan asli daerah (PAD) pada APBD murni tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp66.671.471.138,00 (66 miliar 671 juta 471 ribu 138 rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp16.430.556.547,00 (16 miliar 430 juta 556 rubu 547 rupiah) sehingga menjadi Rp 50.240.914.591,00 (50 miliar 240 juta 914 ribu 591 rupiah) yang ditargetkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Pendapatan transfer pada APBD murni tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp791.396.329.818,00 (791 miliar 396 juta 329 ribu 818 rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp14.517.604.569,00 (14 miliar 517 juta 604 ribu 569 rupiah) sehingga menjadi Rp805.913.934.387,00 (805 miliar 913 juta 934 ribu 387 rupiah) yang ditargetkan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” jelas Bupati Lingga.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan pada APBD murni tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.600.000.000 (1 miliar 600 juta rupiah). Sehingga tidak mengalami kenaikan/penurunan target pendapatan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Sedangkan belanja daerah pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tertuang dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran.
Sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp994.098.122.370,00 (994 miliar 98 juta 122 ribu 370 rupiah) yang sebelumnya pada APBD murni tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 946.467.244.563,00 (946 miliar 467 juta 244 ribu 563 rupiah) terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 47.630.877.807,00 (47 miliar 630 juta 877 ribu 807 rupiah).
Tentu dalam hal ini, masih memiliki beberapa rincian, termasuk belanja operasi pada APBD murni tahun anggaran 2023 belanja operasi dianggarkan sebesar Rp658.115.027.254,00 (658 miliyar 115 juta 27 ribu 254 rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp 44.086.539.721,00 (44 miliyar 86 juta 539 ribu 721 rupiah) sehingga pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp702.201.566.975,00 (702 miliyar 201 juta 566 ribu 975 rupiah).
Sedangkan untuk belanja modal pada APBD muni tahun anggaran 2023 belanja modal dianggarkan sebesar Rp156.987.277.487,00 (156 miliyar 987 juta 277 ribu 487 rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp3.544.338.086,00 (3 miliyar 544 juta 338 ribu 86 rupiah) sehingga pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp160.531.615.573,00 (160 miliyar 531 juta 615 ribu 573 rupiah).
“Belanja tidak tersuga pada APBD murni tahun anggaran 2023 belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 3.625.785.821,00 (3 miliyar 625 juta 785 ribu 821 rupiah). Tidak mengalami kenaikan/penurunan belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” lebih jauh.
Belanja transfer pada APBD murni tahun anggaran 2023 belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 127.739.154.001,00 (127 miliyar 739 juta 154 ribu 1 rupiah). Tidak mengalami kenaikan/penurunan belanja pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Dan pembiayaan pendapatan dari penerimaan pembiayaan (SILPA) pada APBD murni tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp86.799.443.607,00 (86 miliyar 799 juta 443 ribu 607 rupiah) mengalami kenaikan Rp 49.543.829.785,00 (49 miliyar 543 juta 829 ribu 785 rupiah) sehingga pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 penerimaan pembiayaan dianggarkan menjadi Rp 136.343.273.392,00 (136 miliyar 343 juta 273 ribu 392 rupiah).
Disusun rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 adalah untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah Kabupaten Lingga dan DPRD Kabupaten Lingga.
“Kebijakan perubahan pendapatan, kebijakan perubahan belanja dan kebijakan perubahan pembiayaan serta asumsi yang mendasari dalam pendapatan target perubahan perencanaan pembangunan dalam perubahan RKPD Kabupaten Lingga tahun 2023 penyusunan kedua dokumen ini agar menjadi landasan pada penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” pungkasnya.***