Liputantoday.com, Lingga — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga dengan agenda penyampaian/pengantar KUPA APBD dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Lingga, Selasa (15/08/2023) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lingga.
Rapat dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin di dampingi Wakil Ketua I Aziz Martindaz, S.Pd dan Wakil Ketua II H. Al Ghazali, S.Ag, M.HI serta di hadiri langsung oleh Bupati Lingga, Sekda, kepala OPD, camat, lurah, kades, BPD se-Kabupaten Lingga.
Dalam rapat tersebut, Bupati Lingga M Nizar S. Sos menyampaikan poin poin yang mendasari proses penyusunan rencana perubahan kebijakan umum APBD dan rencana perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi, pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi, Numenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dan yang terakhir peraturan Bupati Lingga nomor 47 tahun 2023 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD-P) Kabupaten Lingga tahun 2023.
Atas dasar pasal pasal tersebut sehingga Bupati Lingga memandang anggaran pendapatan dan belanja daerah itu disusun berdasarkan money follow dimana program pendekatan penganggaran lebih fokus kepada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan proritas nasional, proritas provinsi dan proritas daerah yang dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Sesuai ketentuan pasal 162 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebutkan bahwa kepala daerah memformulasikan kembali perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lingga, dengan menyusun perubahan prioritas kepada upaya pencapaian sinkronisasi antara tujuan pembangunan.
Program/kegiatan daerah dan sub kegiatan yang diformulasikan dalam rancangan perubahan kebijakan unum APBD dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023.
Sementara itu, pagu rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 yang tertuang dalam rancangan perubahan kebijakan umum APBD DAN rancangan perubahan prioritas plafon anggaran.
Sementara Kabupaten Lingga tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar, Rp857.754.848.978,00 (857 miliar 754 juta 848 ribu 978 rupiah) yang sebelumnya pada APBD murni tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 859.667.800.956,00 (859 miliar 667 juta 800 ribu 956 rupiah) terjadi penurunan target pendapatan daerah sebesar Rp 1.912.951.978,00 (1 miliar 912 juta 951 ribu 978 rupiah).








