Liputantoday.com (Rokan Hulu) – Sebuah kejadian perampasan hak milik orang lain di desa Posko Tambusai Timur atas nama Rames Sitorus.
Kejadian perampasan hak milik orang lain tersebut terjadi pada Senin (09/12/2024) sekira pukul 18.00 WIB daerah setempat.
Awal kejadian perampasan tersebut si pemilik tabung gas elpiji hendak datang membeli sebuah gas elpiji di salah satu warung di daerah desa posko Tambusai timur.
Lalu seorang perempuan yang bernama Rames Sitorus menghampiri si pemilik tabung gas elpiji tersebut lalu mengambil tabung gas elpiji milik si korban atas nama Santi Ndraha dengan alasan bahwa Santi Ndraha mempunyai utang terhadap Rames Sitorus.Akan tetapi Santi Ndraha tidak merasa mempunyai utang terhadap Rames Sitorus.
Setelah kejadian tersebut, si korban pun pulang kerumah dan ceritakan kejadian tersebut kepada suami nya.Setelah suaminya mendengar peristiwa tersebut, suaminya tidak terima dengan kejadian seperti itu.
“Kejadian perampasan tabung gas elpiji ini sangat menggoreskan perasaan saya. Akibat dari perampasan tabung gas elpiji tersebut anak anak saya terlantar mengalami kelaparan sebab tidak bisa memasak makanan yang ada di rumah”ujarnya kepada media.
“Maka kejadian ini harus di proses melalui jalur hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia sebagai mana yang sudah di jelaskan dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian mengambil hak orang lain hendak untuk di miliki.
Sebab utang yang di tuduh kan tersebut atas nama Santi Ndraha tidak ada sama sekali sebuah keterangan atau sebuah surat.**
Penulis :Petrus zebua
Editor : Al/ltc