Santi Ndraha Tidak Terima Perlakuan Yang Dilakukan Oleh Rames Sitorus

“Kejadian perampasan tabung gas elpiji ini sangat menggoreskan perasaan saya. Akibat dari perampasan tabung gas elpiji tersebut anak anak saya terlantar mengalami kelaparan sebab tidak bisa memasak makanan yang ada di rumah”ujarnya kepada media.

“Maka kejadian ini harus di proses melalui jalur hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia sebagai mana yang sudah di jelaskan dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian mengambil hak orang lain hendak untuk di miliki.
Sebab utang yang di tuduh kan tersebut atas nama Santi Ndraha tidak ada sama sekali sebuah keterangan atau sebuah surat.**

Penulis :Petrus zebua

Editor : Al/ltc