Hondro juga mengajak seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menolak segala bentuk kompromi yang dapat mencederai tugas mulia sebagai pengawal demokrasi.
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak tambahan yang diduga terlibat, namun kasus ini dipastikan akan terus berkembang seiring proses penyidikan.
Berita ini memantik perhatian publik, terutama karena menyangkut integritas profesi jurnalis di tengah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.**(Al/LTC)








