LiputanToday.Com (Pekanbaru) — Saudara Hondro angkat bicara dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online yang dinilai menyudutkan dirinya, terkait tudingan menyebarkan fitnah atas putusan Mahkamah Agung terhadap An. Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega. Dalam klarifikasinya, Hondro menyatakan bahwa langkah yang ia lakukan semata-mata untuk mencari kepastian hukum dan mengungkap kebenaran atas kasus tersebut.
Polemik ini mencuat setelah beberapa pihak menyebut bahwa Hondro menyebarkan informasi tidak benar mengenai status hukum Faigizaro Zega. Padahal, menurut Hondro, Zega sendiri dalam beberapa kesempatan publik dan konfirmasi pribadi selalu membantah bahwa dirinya merupakan mantan narapidana. “Bahkan, dia kerap mempertanyakan kebenaran informasi tersebut termasuk ketika salah seorang wartawan pernah wawancara/konfirmasi kedia,” ujar Hondro.
Untuk itu, lanjutnya, ia dan tim melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen hukum yang tersedia. Hasilnya, ditemukan fakta bahwa Faigizaro Zega benar dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Mahkamah Agung, dan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada tahun 2021, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi.
“Fakta ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat. Karena ketika seseorang menyangkal statusnya sebagai mantan napi, padahal dokumen menunjukkan sebaliknya, maka timbul pertanyaan publik: apakah memang dieksekusi sebagaimana mestinya, atau ada praktik lain di balik itu,” ungkap Hondro.








