Zetprianto menegaskan, memang sekarang era digital, dan orang bebas berekspresi, tapi semua juga memiliki batasan batasan, jangan sampai alasan kebebasan berekspresi menjadi tindak pidana yang melanggar hak hukum orang lain.
Apa yang disampaikan dipostingan tol Cipularang itu sangat tendensius dan hoax yang berakibat merusak nama baik dan menyerang martabat klien kami. Tuduhan yang disampaikan adalah fitnah yang sangat kejam dan harus dipertanggungjawabkan oleh pemilik akun dihadapan hukum nanti,Tutupnya.
Sementara itu, Teguh Indarmaji,SH selaku Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru menyampaikan, harapannya agar akun akun seperti ini dapat diproses secara hukum oleh Polda Riau.
(Red/Tim)








