Pekanbaru –LiputanToday.com_-Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Riau disuguhi berbagai pemberitaan mengenai keberhasilan kemitraan agroforestri dalam skema Perhutanan Sosial yang dijalankan APRIL melalui PT. Nusa Prima Manunggal (PT NPM) di Kabupaten Siak dan Kuantan Singingi. Program tersebut dipresentasikan sebagai contoh kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan organisasi pendamping dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.Sabtu,(27/06/26)
Bahkan, kemitraan tersebut mulai diperkenalkan sebagai model yang layak dikembangkan di berbagai daerah.
Tidak ada yang salah dengan memberikan apresiasi terhadap setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan. Indonesia justru membutuhkan lebih banyak kolaborasi yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Namun, sebuah kemitraan tidak dapat dinilai hanya dari narasi keberhasilan yang muncul di ruang publik. Sebelum dipromosikan sebagai praktik baik, sebuah kemitraan semestinya terlebih dahulu mampu menunjukkan bahwa tata kelola yang melandasinya benar-benar transparan, akuntabel, dan dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks kemitraan yang berlangsung pada Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, justru masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang belum banyak diketahui publik.
Berbagai hasil penelusuran terhadap dokumen administrasi, dokumen teknis, data spasial, citra satelit, hingga kronologi proses pemberian persetujuan menunjukkan adanya inkonsistensi informasi serta anomali administrasi yang layak memperoleh perhatian lebih serius.
Salah satu temuan yang paling mendasar berkaitan dengan kondisi biofisik kawasan. Dalam proses administrasi pemberian Persetujuan Pengelolaan HKm, terdapat sebuah laporan survei yang digunakan sebagai dasar permohonan pembebasan areal dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), yang menyimpulkan bahwa areal tersebut merupakan tanah mineral.
Namun, berbagai dokumen resmi lain—mulai dari peta fungsi ekosistem gambut nasional, peta kedalaman gambut, berita acara verifikasi teknis, hingga dokumen persetujuan pengelolaan dan Rencana Kelola Perhutanan Sosial—secara konsisten mengidentifikasi areal yang sama sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut, dengan sebagian besar berada pada fungsi lindung ekosistem gambut.
Perbedaan mendasar mengenai karakter biofisik kawasan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kualitas informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan administrasi.
Inkonsistensi tersebut menjadi penting karena kondisi biofisik merupakan salah satu aspek fundamental dalam menentukan bentuk pengelolaan yang diperbolehkan, tingkat kehati-hatian yang harus diterapkan.
Hingga perlindungan terhadap fungsi ekologis kawasan. Ketika informasi dasar mengenai karakter kawasan sendiri menyisakan pertanyaan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dan sejauh mana seluruh informasi tersebut telah diuji sebelum persetujuan diberikan.
Temuan investigasi yang dilakukan oleh Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) juga menunjukkan adanya sejumlah anomali dalam proses administrasi pemberian Persetujuan Pengelolaan HKm.
Di antaranya terdapat pertanyaan mengenai kronologi pengajuan permohonan yang dilakukan sebelum kelembagaan pemohon memperoleh pengesahan administratif, serta mekanisme penilaian dan pengesahan dokumen pengelolaan yang berbeda dari praktik administrasi yang lazim diterapkan pada skema Perhutanan Sosial.
Masing-masing temuan tersebut tentu memerlukan penjelasan lebih lanjut, tetapi ketika dibaca secara utuh, semuanya menunjukkan bahwa proses administrasi pemberian persetujuan masih menyisakan ruang evaluasi yang tidak kecil.





