Selamat Dan Sukses Untuk Dir Resnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu S Bintoro Baru Menjabat Sukses Ungkap 110 Kg Ganja

“Tim di lapangan berupaya melakukan penyidikan pembututan dari perbatasan Sumut menuju Sumbar. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun kemudian tidak jadi ke Buktittinggi. Lanjut menuju ke Kota Padang,” ucapnya.

Polisi sempat kehilangan jejak saat membuntuti tersangka. Namun akhirnya upaya itu berhasil dengan meringkus tersangka berinisial RR (27) di Jl. Utama Durian Tarung, Koto Tangah, Kota Padang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Untuk ancaman hukumannya, karena barang bukti yang kita sita lebih dari 1 kg, bisa mencapai hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya.

“Tim di lapangan berupaya melakukan penyidikan pembututan dari perbatasan Sumut menuju Sumbar. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun kemudian tidak jadi ke Buktittinggi. Lanjut menuju ke Kota Padang,” ujarnya. (mascipoldotcom).