Sempat Buronan 5 Tahun, 1 dari 3 Pelaku Penganiayaan di Serdang Bedagai Tertangkap Tekap Polres Sergai

LiputanToday.Com (Sergai) — Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap Molen Siregar (24) warga dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai atas kasus penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait (58) warga dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, yang terjadi pada (17/08/2015) silam di jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku ditangkap kembali oleh Tekap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat sedang tidur dirumahnya pada Selasa (17/03/2020) sekira Pukul 16.00 WIB.

Atas peristiwa tersebut Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan pada awak media, Kronologi kejadian itu terjadi pada 17 Agustus 2015 lalu, di jalan umum Desa Pematang Pelintahan.

“Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Pekan Baru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah mendapatkan informasi pelaku sudah pulang kerumah orang tuanya di dusun I Desa Pematang Pelintahan, pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar Pukul 16.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang tidur,” kata AKBP Robin, Rabu(18/03/2020).

Mantan Kapolres Batubara tersebut juga menjelaskan kejadian penganiayaan terhadap Korban Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak, saat setibanya dijalan Umum Desa Pematang Pelintahan Korban diberhentikan oleh pelaku Molen Siregar bersama temannya Golden Siregar (DPO) Sembari berkata “Berhenti..berhenti..” setelah berhenti Pelaku sambil menarik kerah baju korban dan berkata “Oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “Pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul Korban dilanjutkan dengan Pelaku Molen Siregar memukul korban.