Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH selaku pengacara Muhammad Rafi sejak awal juga telah memprediksi bahwa perkara suap dan pungli yang disangkakan kepada Kliennya tersebut akan sulit untuk dibuktikan karena orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kab. Kampar untuk menyetor uang kepada Klien kami.
Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan Kliennya sebagai Tersangka, Mirwansyah, SH.MH dan Suroto, SH bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana perkaranya teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR, meski permohonan praperadilan tersebut ditolak akan tetapi hari ini terbukti Klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara Klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik, perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara Klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian.
Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, Muhammad Rafi percaya bahwa proses hukum yang dihadapinya akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan, dan untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.***








