Apakah pihak pemilik atau peminjam telah diberitahukan mengenai proses tersebut?
Bagaimana status hukum objek tersebut dalam perkara perdata yang bersangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan, tujuan, dan prosedur yang digunakan.
TIDAK ADA AMAR SITA DALAM PUTUSAN, APAKAH OTOMATIS ILEGAL?
Secara hukum acara perdata, tidak adanya amar sita jaminan dalam putusan akhir tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan adalah ilegal.
Sita jaminan dapat dimohonkan dan ditetapkan dalam proses pemeriksaan perkara apabila syarat dan alasan hukumnya terpenuhi.
Namun demikian, apabila suatu tindakan benar-benar merupakan pelaksanaan sita jaminan, tentu perlu dipastikan adanya dasar hukum dan kewenangan yang jelas, termasuk penetapan atau perintah dari pejabat peradilan yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, yang perlu dibuka secara transparan, akuntabel, dan profesional adalah apakah terdapat penetapan sita jaminan tersendiri sebelum atau selama proses persidangan yang menjadi dasar tindakan tersebut.
Jika memang terdapat penetapan, pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru tentunya dapat menjelaskan nomor, tanggal, serta dasar penetapan tersebut.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memang dimaksudkan sebagai bagian dari proses sita jaminan tetapi tidak terdapat penetapan atau perintah dari pejabat peradilan yang berwenang, maka hal tersebut patut dipertanyakan dan perlu mendapatkan klarifikasi resmi.
J
ANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN TINDAKAN PENGADILAN BERJALAN TANPA DASAR
Pihak peminjam menyatakan keberatan apabila objek yang dikuasainya didatangi dan dilakukan pengukuran tanpa terlebih dahulu memperoleh penjelasan mengenai dasar dan tujuan kegiatan tersebut.
Apalagi apabila kegiatan tersebut memang berkaitan dengan upaya sita terhadap objek yang masih menjadi persoalan dalam perkara perdata.
Dalam perkara perdata, setiap tindakan terhadap objek milik atau yang dikuasai para pihak harus memiliki dasar hukum serta prosedur yang jelas.
Publik tentu tidak menginginkan munculnya persepsi bahwa suatu tindakan dapat dilakukan hanya karena adanya permintaan dari salah satu pihak yang sedang bersengketa tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Karena itu, transparansi menjadi penting.
Pengadilan memiliki kewenangan untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tentunya harus dapat dijelaskan dasar hukum dan administrasinya apabila dipertanyakan oleh pihak yang terdampak.
PIHAK PEMINJAM MINTA PN PEKANBARU TERBUKA
Pihak peminjam meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kedatangan Panitera bersama petugas BPN Pekanbaru tersebut.
Pihak peminjam tidak hanya mempertanyakan siapa yang memerintahkan pengukuran, tetapi juga meminta penjelasan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses sita jaminan yang sah atau kegiatan constatering.
Jika memang terdapat penetapan hakim, pihak peminjam meminta agar dasar tersebut dapat dijelaskan sehingga tidak menimbulkan dugaan atau persepsi yang keliru.
Sebaliknya, apabila pengukuran tersebut bukan merupakan bagian dari proses sita jaminan, pihak terkait juga diharapkan dapat menjelaskan tujuan dan dasar kegiatan tersebut.
REDAKSI: JANGAN TERGESA MENYIMPULKAN ADA PELANGGARAN
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindakan ilegal maupun menuduh adanya oknum penegak hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat diberikan setelah terdapat fakta, dokumen, dan penjelasan resmi yang dapat diverifikasi.
Namun, apabila terdapat tindakan yang berkaitan dengan sita jaminan atau pelaksanaan eksekusi, masyarakat maupun pihak yang menjadi objek tindakan tentu berhak mengetahui dasar hukum, penetapan, serta prosedur yang digunakan.
Karena itu, pertanyaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini bukan merupakan tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi.
Apakah pengukuran tersebut mempunyai dasar penetapan hakim?
Apakah terdapat surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru?
Apakah terdapat penetapan sita jaminan tersendiri yang tidak tercantum dalam putusan akhir?
Dan yang paling penting, jika memang tidak terdapat penetapan atau perintah yang menjadi dasar tindakan tersebut, atas dasar apa pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama BPN melakukan pengukuran terhadap objek yang menjadi persoalan dalam sengketa tersebut?
SENGKETA HARUS DISELESAIKAN BERDASARKAN BUKTI
Persoalan pokok perkara tetap berada pada sengketa pinjaman, kesepakatan mengenai SHM sebagai jaminan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sementara itu, persoalan mengenai kedatangan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama BPN merupakan perkembangan yang perlu dijelaskan secara terpisah berdasarkan dokumen, kewenangan, serta prosedur yang digunakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, BPN Pekanbaru, pihak pemberi pinjaman, pihak peminjam, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jika terdapat penetapan sita jaminan, surat perintah, surat tugas, atau dokumen lain yang menjadi dasar kegiatan pengukuran, redaksi siap memuat penjelasan tersebut secara berimbang.
Publik tidak membutuhkan tuduhan. Publik membutuhkan kejelasan: apakah seluruh tindakan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk diklarifikasi, antara lain dengan melihat ketentuan dan pedoman yang relevan, termasuk SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 serta ketentuan pertanahan yang menjadi dasar kewenangan BPN.
Pada akhirnya, sengketa antara para pihak harus diselesaikan berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Sementara setiap tindakan administratif maupun yudisial terhadap objek yang disengketakan juga perlu dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan dan dasar hukum yang jelas.
Redaksi menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait dan tetap memberikan ruang hak jawab secara berimbang.
Team..








