Setahun Berlalu, Laporan Mangkrak di DLH Kota Batam

LiputanToday.Com (Batam) – Lambannya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam menyikapi laporan dari masyarakat terkait pematangan lahan bermodus pemekaran Kampung Tua di Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang-Batam berdampak semakin merebaknya volume pengrusakan lingkungan oleh pengusaha nakal yang mencari keuntungan dengan cara mengangkangi prosedur tanpa mengantongi izin terlebih dahulu tentang pematangan lahan.

Aktivitas yang disinyalir tidak mengantongi izin tersebut, sebelumnya sempat dilaporkan oleh anggota lembaga Independent Police Watch (IPW) Perwaklilan Kepri, Rudi Sah Indra dengan No. Reg : 20/P3SLH/DLH/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 (tahun lalu), tentang adanya kegiatan Cut & Fill yang berlokasi di Kampung Tua, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang-Batam.

Menurut Rudi, bobroknya kinerja DLH Kota Batam dibawah kepimpinan Herman Rozie selaku Kadis DLH Kota Batam menuai pertanyaan besar bagi masyarakat khususnya warga masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja kontrol sosial, terbukti dari mangkraknya beberapa laporan masyarakat terkait masalah lingkungan hidup di instansi tersebut.

“Banyak laporan yang mangkrak tanpa adanya konfirmasi lanjutan oleh pihak DLH Kota Batam mengenai perkembangannya terhadap si pelapor, hal ini tentunya perlu untuk di evaluasi oleh pemerintah, khususnya pemerintah Kota Batam, agar kedepannya DLH Kota Batam dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai instansi yang membidangi lingkungan hidup,” sebut Rudi Sah Indra, Kamis (05/11).