PEKANBARU — Dugaan kesimpangsiuran tata kelola pengelolaan lahan perkebunan sawit yang berkaitan dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) menjadi sorotan. PT Permata Kencana Utama (PKU) yang dipimpin oleh inisial A, diduga tetap melakukan aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di lahan yang dipersoalkan, meskipun Direktur Utama PT APN telah memerintahkan pencabutan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) sementara, Jumat (30/10/26).
Persoalan ini turut menyeret dugaan ketidaksinkronan kebijakan internal PT APN, penerbitan SPK sementara kepada lebih dari satu perusahaan, serta pertanyaan mengenai pelaporan dan aliran hasil penjualan TBS dari lahan yang menjadi objek sengketa pengelolaan.
LSM Rajawali Merah Putih mendesak agar persoalan tersebut segera diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Organisasi ini menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu tidak sekadar menyangkut administrasi perusahaan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kepatuhan terhadap instruksi pimpinan, transparansi pengelolaan aset, dan akuntabilitas penerimaan hasil perkebunan ke negara.
Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan kepada LSM Rajawali Merah Putih, PT PKU diduga memperoleh SPK sementara yang diterbitkan oleh Direktur Operasional PT APN sekitar 5 Agustus 2026 dan mulai memasuki area perkebunan pada awal Agustus 2026 diduga diwarnai ketegangan, keributan, dan beberapa kali insiden yang disebut berlangsung ricuh. PT PKU kemudian dikabarkan mulai melakukan pemanenan TBS pada 8 Agustus 2026.
Namun, dasar penerbitan dan ruang lingkup kewenangan SPK sementara tersebut perlu diperiksa secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan dokumen penguasaan lahan, keputusan internal PT APN, serta ketentuan yang berlaku.
Persoalan semakin serius dengan adanya memorandum Direktur Utama PT APN Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, diketahui secara tegas dan jelas memerintahkan Direktur Operasional untuk mencabut SPK sementara yang telah diterbitkan. Instruksi tersebut patut menjadi dasar untuk menguji apakah seluruh SPK sementara yang terdampak telah dicabut dan dilaksanakan sesuai perintah Direktur Utama PT. Agrinas Palma Nusantara.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah aktivitas pemanenan PT PKU setelah memorandum tersebut diterbitkan masih memiliki dasar penugasan yang sah? Apakah pencabutan SPK benar-benar dilaksanakan di lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat kegiatan yang tetap berjalan tanpa dasar penugasan yang dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen resmi, bukan sekadar keterangan sepihak.
Selain PT PKU, PT Mutiara Naga Indonesia (MNI), yang dipimpin oleh Sutoyo, dikabarkan menerima SPK sementara dari PT APN melalui surat Nomor 281.7/DOP/X/APN/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan SPK kepada dua perusahaan berbeda dalam periode yang berdekatan, termasuk apakah objek lahan, cakupan pekerjaan, dan kewenangan yang diberikan kepada masing-masing perusahaan saling tumpang tindih.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, dokumen bukti penyerahan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk tahap 6 dan tahap 7 disebut tidak ditemukan atau belum dapat ditunjukkan Satgas PKH.






