Tersangka BS dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 atau Pasal 87 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 15 Milyar.
Kasus ini terungkap berawal dari kegiatan Operasi oleh Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan Seksi Wilayah II Palu di daerah menemukan 1 (satu) unit Truck Mitsubishi Colt FE 349 dengan nomor polisi DD 8452 DU (sesuai fisik) yang dikendarai oleh saudara BBS dan kernet saudara IAA melakukan pengangkutan kayu sebanyak 81 (delapan puluh satu) batang.
Sementara, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H mengatakan, ini merupakan suatu prestasi yang sangat baik dari Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Tim berhasil menangani kasus ini dimana saudara BS merupakan pengusaha Sawmill terbesar di Polewali Mandar.
“Keberhasilan dari kasus ini berkat kerja keras dari rekan-rekan Penyidik Gakkum KLHK beserta dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kejati Sulbar, dan Kejari Polman, dan kami tidak berhenti untuk melakukan penindakan pelaku kejahatan seperti ini walaupun ditengah Pandemi Covid-19,” tegas Dodi.


