Mendengar pengajuan protes dari pengacara, seakan masuk akal Dwi Nuramanu. Dwi juga mengaku ada keanehan dalam keterangan sakit yang diajukan oleh JPU. Yang berasal dari tangan saksi korban Ludijanto Taslim. Bahkan Dwi sempat melontarkan, mempersilakan pengacara mengambil jalur hukum atas sikap Ludijanto Taslim tidak menghadiri persidangan. “Jadi kami rasa saudara penasihat hukum, bisa juga menggunakan hak dalam pledoi nanti. Sebab, menurut ketentuan hukum jika memberikan keterangan palsu di muka persidangan, ada konsekuensi hukum positif. Silakan dilakukan, itu hak terdakwa juga,” kata Dwi.
Tahir Tidak Lakukan Pidana
Selang sekitar 20 menit perdebatan itu terjadi, akhirnya BAP kesaksian Ludijanto Taslim dibacakan oleh JPU secara bergantian. Sekitar 40 pertanyaan dalam BAP. Yang ditanya soal dugaan penjualan aset PT. Taindo Citratama pada tahun 2016 lalu, yang dituduhkan kepada Tahir. Menurut Tahir, dari semua BAP yang telah dibacakan, ia mengaku Ludijanto Taslim memberikan keterangan palsu alias keterangan bohong.
“Itu bohong yang mulia. Ada beberapa pernyataan saksi korban tadi tidak benar, Misalkan saya dituduh jual aset, Itu sama sekali tidak benar. Tapi mesin PT. Taindo Citratama mau diperbaiki karena mesin sudah puluhan tahun, Dan digudang di Sekupang 16 tahun tidak diurus dengan baik oleh Ludijanto Taslim. PT. Taindo Citratama adalah punya saya. Apakah saya salah kalau aset punya saya kemudian saya lakukan perbaikan? Pokonya banyak mengandung kebohongan,” kata Tahir menyanggah peryantaan Ludijanto Taslim yang dibacakan JPU.
Usai pembacaan BAP saksi korban, Dwi menyudahi persidangan. Ia mengingatkan, agenda sidang selanjutnya akan digelar Kamis 12 November 2019 pagi. Dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge, saksi ahli dari terdakwa.
Seperti diketahui, perkara tersebut telah bergulir sejak 2016 lalu. Pelapor atau saksi korban Ludijanto Taslim menuduh koleganya Tahir menjual aset PT. Taindo Citratama. Kemudian dilaporkan ke Mapolda Kepri. Perkara bernomor 731/Pid.B/2019/PN Btm ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Dalam perjalanannya, ternyata aset yang dimaksud dalam BAP semula, tidak dijual oleh Tahir. Hanya saja sudah pindah gudang dari Sekupang ke Bukit Senyum Batam. Gudang milik saksi William yang disebut-sebut sebagai pembeli. Dan Willian telah menyatakan, bahwa mesin itu bukan ia beli. Tapi Tahir meminta tolong agar mesin yang sudah tua itu diperbaiki.(Red/Tim).






