“Satpol PP itu jangan tebang pilih, jangan ada backing mem-backing, kalau sudah salah ya ditindak sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021, kalau masyarakat terganggu ya harus ditertibkan,” tegasnya.
Dengan pelanggaran yang sudah jelas, sambung Robin, Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak. Jangan memberi kesan pilih kasih dalam penindakan.
“Satpol PP Pekanbaru harus berani bertindak, tidak ada yang kebal hukum. Aturan kan sudah ada, kenapa tidak ditindak, ini menimbulkan (kecurigaan) ada apa? Kenapa tidak berani menindak,” tukasnya.***(SHI GROUP)





