LiputanToday.com – Bangkinang Kota | Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, S.E., M.B.A., M.H.,memimpin Rapat Koordinasi Optimalisasi PAD bersama seluruh Camat se-Kabupaten Kampar. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (03/06/2025).
Turut hadir dalam rapat ini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Kholidah, serta seluruh camat dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Sekda Kampar Hambali menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan kecamatan dalam menggali potensi PAD, Ia menyampaikan Instruksi Bupati Kampar Nomor 900.1.13.1/Bapenda-Set/344, yang menekankan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Wajib Lapor Objek Pajak PBB-P2 yang belum terdaftar ke Bapenda Kabupaten Kampar. 2. Camat, Lurah, dan Kepala Desa wajib melakukan sosialisasi pendaftaran pajak kepada masyarakat. 3. Bukti Lunas PBB-P2 wajib dilampirkan dalam setiap urusan pertanahan dan pelayanan pemerintahan.
4. Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Kampar wajib melunasi PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai syarat pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). 5. Batas akhir pelaporan bukti lunas ditetapkan pada 30 Juni 2025.
Lebih lanjut, Hambali juga menyampaikan Surat Bupati Kampar Nomor 900.1.13.1/Bapenda-Set/799, yang didalamnya menerangkan :
1. Mendorong optimalisasi PAD dari PPJ sektor rumah tangga, terutama pelanggan PLN non-bisnis. 2. Pendataan ulang pelanggan listrik di desa-desa perbatasan, guna mengantisipasi potensi kebocoran data dan penerimaan pajak. 3. Camat diminta untuk memerintahkan seluruh Kepala Desa untuk melakukan rekapitulasi Nomor IDPEL (Identitas Pelanggan Listrik) seluruh pelanggan PLN di wilayahnya masing-masing.







