Menurut Mantan Kapolres Batubara tersebut menjelaskan kejadian berawal saat pengemudi truck izusu Giga wing Box tronton no pol L 9230 UU warna putih berisikan barang berupa rokok Lucky Mild 12 dari jakarta menuju medan.
Setiba di Jalinsum desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai mendengar suara teriakan dari warga bahwa pintu isuzu giga wing box sudah dalam keadaan terbuka. Saat itu pengemudi memberhentikan truck dipinggir jalan dan melakukan pengecekan ternyata pintu box sudah terbuka.
Atas kejadian tersebut supir melaporkan hal tersebut ke pihak perusahan untuk dilakukan pengecekan ke PT. Bentoel ternyata Rokok Lucky Mild 12 sebanyak 5 (lima) case yang satu casenya seharga Rp. 8.720.000 (Delapan juta tujuh ratus dua puluh) sesudah dicuri dan hilang sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 43.600.000 (Empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah), Lalu membuat pengaduan Ke Mapolres Sergai sesuai Laporan Polisi/231/VIII/2019/SU/RES Sergai tanggal 28 Agustus 2019,” ungkap Robin.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenangkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” pungkas Kapolres Sergai.
Lanjutnya kembali, “Untuk satu orang pelaku Rizal alias pesek masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku,” tambahnya. (RH).



