LiputanToday.Com (Jakarta) Pengajuan Peralihan atau penangguhan penahanan terdakwa Agus Butarbutar dan istrinya Juniar diharapkan segera dapat dikabulkan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara.
Di samping mendukung imbauan pemerintah dalam menghindari penularan virus corona juga didasarkan tiadanya saksi-saksi a charge atau memberatkan yang mendukung surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menghindari kriminalisasi atas dirinya, istri dan seorang pendeta (perkaranya disiplit) terus berlanjut, maka pilihan yang tepat mengalihkan atau menangguhkan dulu penahanan suami-istri tersebut.
“Ya penangguhan penahanan itu suatu langkah yang tepat mengingat dakwaan jaksa tampaknya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar seorang praktisi hukum di PN Jakarta Utara, Rabu (1/4/2020). Dia menyayangkan penanganan perkara itu yang diduga dipaksakan sedemikian rupa, yang tidak ada tindak pidana menjadi diada-adain.
Terdakwa Agus Butarbutar dan Juniar sendiri berkeyakinan bahwa mereka tidak bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan oleh JPU di PN Jakarta Utara. Keyakinan pasutri ini didasari sejumlah fakta persidangan yang menurutnya tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan JPU terhadap mereka.
“Kami yakin tidak bersalah, semua yang dituduhkan JPU kepada kami tidak terbukti dalam persidangan. Kami akan terus berjuang untuk memperoleh keadilan,” ujar Agus, usai sidang di PN Jakarta Utara.
Atas dasar ketiadaan unsur pidana itu pula, Agus yang berlatarbelakang pendidikan hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua PN Jakarta Utara. “Permohonan penangguhan sudah saya buat dan ajukan melalui penasihat hukum saya, sementara istri saya sudah terlebih dahulu diajukan,” ungkap Agus.
Agus butarbutar, SH (suami) dan istrinya Juniar telah berumur diatas 54 tahun (Lansia) pada usia tersebut sangat rawan dan rentan terserang penyakit corona, dan ke dua pasutri tersubut juga harus bekerja menghidupi keluarganya diusia sudah lansia.








