Tim Cobra Polres Lumajang Ungkap Sabu 5 Kg dari Jaringan Sokobana Sampang

LiputanToday.Com (Lumajang) – Setelah tertangkapnya Ali Wafa (26) warga Sokobana, Kabupaten Sampang, oleh Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang dengan Barang Bukti seberat 77,7 Gram Sabu (31/7) lalu, Selanjutnya Tim Cobra Res Narkoba Polres Lumajang melakukan pengembangan terkait Jaringan Narkoba yang masuk ke Lumajang. Senin (28/10/2019).

Dari pengembangan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang bernama Hanif Rohman (27) warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang (13/10). dari penangkapan tersebut, Tim Cobra Res Narkoba berhasil mengamankan Sabu seberat hampir 5 Kg atau tepatnya seberat 4,87 Kg senilai 5 Milyar Rupiah yang di simpan dalam tas koper oleh tersangka.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH., mengatakan dirinya tak sudi jika Lumajang dijadikan tempat pelarian para kartel Narkoba, “Penangkapan pelaku Hanif Rohman yang memiliki Sabu seberat 4,87 Kg adalah buah pengembangan dari kasus Ali Wafa atas kepemilikan Sabu 77,7 Gram, yang terkait dengan jaringan Sokobana. Saya tak sudi jika wilayah hukum Polres Lumajang dijadikan jalur pelarian para kartel Narkoba. Jika memang masih berani masuk wilayah saya, Maka Tim Cobra tak segan menangkap para kartel Narkoba” ujar pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.

Tonton Video Berikut :

Selain itu, Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si menerangkan bahwa jalur masuk barang haram tersebut ke wilayah Jawa Timur cukup bervariasi. “Jalur masuk Peredaran Narkoba di Jawa Timur ini melalui jalur darat, laut maupun udara dan melewati beberapa kota besar seperti Batam, Jakarta, Pontianak, dan Surabaya. Namun demikian, kesemuanya bermuara di Kecamatan Sokobanah, Sampang” ujar Kapolda.