TERBONGKAR.!! Sebuah Toko di Kuansing Ternyata Gudang Teknik Sarang Logistik Terbesar untuk Tambang Ilegal

LiputanToday.com KUANTAN SINGINGI, Riau | Aparat penegak hukum tengah menyoroti aktivitas sebuah gudang milik Toko Mutiara Teknik yang berlokasi di Jalan Abdoer Rauf, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, menyusul adanya dugaan kuat bahwa gudang tersebut menjadi pemasok utama peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Gudang yang dikelola oleh seorang pengusaha asal Medan bernama Benny ini diduga menyimpan dan menyediakan berbagai jenis perlengkapan yang kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya stok dalam jumlah besar berupa: Mesin dompeng berbagai ukuran Pipa berdiameter besar Karpet lumpang/sluice berbagai jenis Drum dan keong (pompa air/lumpur) Peralatan-peralatan tersebut, khususnya mesin dompeng dan karpet lumpang, umum digunakan untuk operasional penambangan emas ilegal di berbagai wilayah. Potensi Jeratan Hukum Dalam konteks penegakan hukum pertambangan, penyediaan alat yang secara sadar digunakan untuk menunjang kegiatan ilegal dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Jika terbukti turut memfasilitasi kegiatan PETI, pihak-pihak terkait berpotensi dijerat dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan mineral/batubara yang tidak sah, termasuk pihak yang terlibat dalam rantai pasokan kegiatan ilegal. Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 dan 56 mengatur pertanggungjawaban bagi yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana. Ketentuan ini dapat diterapkan secara juncto dengan Pasal 161 UU Minerba apabila ditemukan bukti dukungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan Hukum Selanjutnya Penyediaan logistik dalam skala besar untuk kegiatan yang diduga ilegal merupakan tindakan yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan serta menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan langkah pengamanan, pemeriksaan lebih lanjut, dan tindakan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Rilis ini disampaikan sebagai bentuk informasi publik atas proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Seluruh dugaan akan dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.***(SHI GROUP)