TNI Polri Kota Cimahi Laksanakan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Disiplin Adaptasi Kehidupan Baru dan Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020 (03 Safar 1442 H)

LiputanToday.Com (Cimahi Selatan) – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Presiden Republik Indonesia, diantaranya ditujukan kepada Panglima TNI dan Kapolri yang berbunyi,

“Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dimasyarakat; bersama Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”. ungkap Komandan Koramil 0908 Cimahi Tengah, Mayor Inf Wastra yang disampaikan melalui Serka Agus Julianto Babinsa Kelurahan Utama. Sabtu, 19/9/2020, pukul 17.00 WIB. kepada mascipol.com

“Dan perintah Presiden RI untuk Bapak Kapolri yang berbunyi : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan”. sambung Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Ana Sudarna, S.Sos, yang disampaikan melalui Iptu Sopandi, Kanit Lantas Polsek Cimahi Selatan.