Ismail melanjutkan, ia menyebutkan bahwa dirinya sangat prihatin ketika mendengar ada masyarakat yang ditakut-takuti dengan pemutusan aliran listrik karena telat bayar tagihan.
Sambungnya, ia juga mengatakan bahwa tidak pernah mendengar ada undang-undang atau peraturan yang menyebutkan kalau listrik telat bayar 1 atau 2 hari langsung dicabut breaker meterannya.
“Saya sedih mendengar ada masyarakat yang diputus aliran listriknya karena telat bayar tagihan. Padahal tak ada Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menyuruh pemutusan aliran listrik kalau telat bayar 1 atau 2 hari. Kalau di denda mungkinlah, namanya juga telat bayar,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Aliansi Batam Menggugat (ABM), Rico Yuliansyah mengutarakan hal yang sama dengan apa yang dikatakan oleh Ketua DPD FPI Kepri, Ismail Muslimin, S.H.
“Ya, kita tidak pernah menemukan adanya UU atau Permen ESDM yang menyuruh untuk melakukan pemutusan sementara aliran listrik jika masyarakat (konsumen) telat melakukan pembayaran. Kalau biaya keterlambatan (denda), memang benar kita temukan. Itu ada pada Pasal 13 Ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017,” terangnya.
Ditambahkan Rico, ia membenarkan bahwa dirinya pernah mendengar adanya aturan pemutusan sementara aliran listrik dan juga pembongkaran tetap meteran listrik.
“Kalau pemutusan sementara dan pemutusan tetap aliran listrik itu, saya pernah dengar ada aturannya. Namun tak ketemu di Undang-Undang ataupun Permen ESDM. Tapi, pemutusan sementara itu bukan juga kepada konsumen yang telat bayar 5 atau 10 hari. Kalau tidak salah, pemutusan sementara itu untuk konsumen yang telat bayar 30 hari dan pemutusan tetap untuk konsumen yang telat bayar 60 hari,” tutupnya. (Red)





