Trending Topic Kak Seto Terkait Kasus Murid Tikam Guru di Manado

LiputanToday.Com (Jakarta) – Kasus penikaman secara brutal seorang murid terhadap guru terjadi di SMK Ichthus, Kec. Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (21/10) lalu, menjadi Trending Topic di medsos dan turut menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak, Kamis (24/10/2019).

Penikaman seorang Murid terhadap Guru di Manado mendapat perhatian dari Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. yang biasa dikenal sebagai Kak Seto, Beliau juga Psikolog Anak dan Ia juga menjabat Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia).

Baca Juga : WargaNet Kecam dan Mengutuk Aksi Murid Tikam Gurunya Secara Brutal di Manado

Dalam kejadian tersebut Kak Seto menyampaikan bahwa sanya “Kejadian tersebut bukan yang pertama terjadi, ini belum lama juga terjadi dimana ada seorang murid Dipaksa harus berlari keliling lapangan padahal sudah menyatakan capek, gak kuat, tetap di paksa dan akhirnya meninggal gitu.”

Lanjut Kak Seto, “Jadi marilah kita berani mengubah cara pendidikan yang penuh dengan kekerasan, yang seolah-olah kita jadi Bos atau Komandan yang main perintah sesuka hati kita, Sekarang jamannya berbeda menghadapi Anak-anak Milenial ini harus dengan penuh Persahabatan, dengan penuh Kerjasama, bukan main perintah. Nah dampaknya kita tidak tahu, Mungkin ini bisa pengaruhnya di sekolah, mungkin juga dirumah, anak ini kan korban dari lingkungan yang tidak kondusif, Sehingga mereka dalam nuasa yang penuh dinamika akhirnya mengelembungkan perilaku yang agresif dimana-mana, bisa Bullying semakin meningkat, Kekerasan antara Pelajar, sampai juga Kekerasan Melawan Gurunya.” ucap Kak Seto melalui Via Seluler pada redaksi liputantoday.com.

“Jadi pendidikan memang harus kembali kepada Marwahnya, bukan sekadar menciptakan robot, tapi menjadikan anak-anak mandiri dan dengan adanya keteladanan, maka dia juga akan meniru apa yang dilakukan oleh teman-temen dan gurunya, kalau gurunya juga mengajarkan Santun, Penuh Etika, Estetika, Keindahan, mungkin murid akan begitu” jelasnya.

Apabila anak-anak tersebut bila tersangkut pidana, iya sah-sah saja dipidanakan, tapi harus berdasarkan juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memang sudah ada dan juga menghargai undang-undang perlindungan anak, Sehingga pemidanaannya bukan sekedar balas dendam. Tetapi justru yang edukatif, yang membuat artinya anak menyadari perbuatan yang salah begitu.

Jadi kalau seumpama anak tersebut di hukum seumur hidup atau hukum mati, itu tidak dibenarkanlah, artinya itu berlaku gak dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, jadi takutnya malah akan menciptakan perlawanan-perlawanan, pemberontakan dan membuat anak-anak justru mengembangkan berbagai perilaku kriminal, anakkan di bawah umur 18 tahun kebawah ini kan belum menyadari apa tindakan-tindakannya, Sehingga setiap hukumnya membuat mereka sadar, bukan dengan balas dendam, bahwa perilaku itu bermula dari lingkungan yang tidak kondusif, jadi dia memang pelaku, pelaku pembunuhan tapi disitu juga dia korban. Korban dari lingkungan pendidikan yang tidak kondusif yang akhirnya menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan seperti itu. terangnya.

Iya mudah-mudahan menjadi perhatian untuk Menteri Pendidikan yang dari kalangan muda Memahami Psikologi Anak-anak Milenial ini, Karena memang cara berpikirnya mereka juga beda, maka juga akan memberikan sesuatu pendampingan atau pembinaan kembali kepada para pendidik para guru untuk bisa mendidik dengan kekuatan cinta begitu. pungkasnya Kak Seto. (Red/Navi)