Apabila anak-anak tersebut bila tersangkut pidana, iya sah-sah saja dipidanakan, tapi harus berdasarkan juga Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memang sudah ada dan juga menghargai undang-undang perlindungan anak, Sehingga pemidanaannya bukan sekedar balas dendam. Tetapi justru yang edukatif, yang membuat artinya anak menyadari perbuatan yang salah begitu.
Jadi kalau seumpama anak tersebut di hukum seumur hidup atau hukum mati, itu tidak dibenarkanlah, artinya itu berlaku gak dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, jadi takutnya malah akan menciptakan perlawanan-perlawanan, pemberontakan dan membuat anak-anak justru mengembangkan berbagai perilaku kriminal, anakkan di bawah umur 18 tahun kebawah ini kan belum menyadari apa tindakan-tindakannya, Sehingga setiap hukumnya membuat mereka sadar, bukan dengan balas dendam, bahwa perilaku itu bermula dari lingkungan yang tidak kondusif, jadi dia memang pelaku, pelaku pembunuhan tapi disitu juga dia korban. Korban dari lingkungan pendidikan yang tidak kondusif yang akhirnya menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan seperti itu. terangnya.
Iya mudah-mudahan menjadi perhatian untuk Menteri Pendidikan yang dari kalangan muda Memahami Psikologi Anak-anak Milenial ini, Karena memang cara berpikirnya mereka juga beda, maka juga akan memberikan sesuatu pendampingan atau pembinaan kembali kepada para pendidik para guru untuk bisa mendidik dengan kekuatan cinta begitu. pungkasnya Kak Seto. (Red/Navi)








