LiputanToday.Com (Kab. Batu Bara) – Seorang Pria berpura-pura meminjamkan sebuah sepeda motor lalu Menggelapkannya dengan modus meminjam ke korban, tersangka Syamsul Bahri alias Bahri (20) warga Gg. Aman Dusun III, Desa. Bagan Dalam, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, Ke balik jeruji besi.
Hal hasil Bahri diringkus dari tempat persembunyiannya setelah dua Minggu melarikan Sepeda Motor milik Rizal (35) warga Dusun III, Desa Siajam, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, Selasa (01/10/2019) sekira Pukul 10.30 Wib.
Tersangka melarikan motor korban pada Sabtu (17/08/2019) lalu sekira Pukul 21.30 WIB, di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara AKP Selamat, SH membenarkan pihaknya telah meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda Motor.
Lanjut Kapolsek, penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (17/08/2019) lalu sekira Pukul 21.30 WIB, saat korban sedang duduk disebuah kedai di desa Bagan dalam, tersangka datang menghampiri korban dengan dalih hendak meminjam sepeda motornya.
Alasan tersangka hanya sebentar untuk membeli minuman, Selanjutnya korban menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka.



