“Permasalahan Kasus penipuan investasi Q-NET ini sangat kompleks dan rumit, dimana kejahatan ini sudah termasuk kedalam ranah White Collar Crime, Karena para pelakunya adalah para kelompok intelektual yang mampu membuat sebuah skema dan sistem sedemikian rupa untuk mengelabui korbannya. Bahkan mereka mampu memanipulasi aturan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum, sehingga kejahatan mereka tidak tampak secara kasat mata. Tapi dengan pengetahuan dan ketelitian para penyidik tim cobra akhirnya kami mampu mengungkap kasus rumit ini”. pungkasnya.
Lanjutnya, “Semua direksi dari 3 perusahaan telah kami tetapkan sebagai tersangka. total ada 14 tersangka, 1 diantaranya adalah Warga Negara asing yang merupakan Direktur Utama dari PT. QN International Indonesia” tutup pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut. (Red/Navi/Mas).







