Namun, upaya pengejaran terhadap DD belum membuahkan hasil. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DD dan mengungkap jaringan lainnya,” pungkasnya.
Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina. Meski demikian, AR tetap disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.**
Penulis : Petrus Zebua
Editor : Al/ltc








