2 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Kawasan HPT Kabupaten Kuantan Disegel Tim Operasi Gabungan

LiputanTODAY.Com (Riau) – Tim Operasi KLHK berhasil membongkar 2 (dua) industri pengolahan kayu ilegal yang berada di dalam kawasan HPT dan menyegel Tempat Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) PT. Byson Rimba Pratama (BRP) yang diduga menampung kayu hasil pembalakan liar.

Tim Operasi gabungan tersebut antara lain dari Ditjen Gakkum LHK, Batalyon Arhanud 13/Parigha Buana Yudha dan Korem 031 Wirabima. Tim gabungan ini sukses membongkar sekaligus mengamankan pembalakan liar dan peredaran hasilhutan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen bahwa terdapat industri pengolahan kayu di dalam kawasan HPT Batang Lipai Siabu Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga mengolah kayu ilegal hasil pembalakan liar dari kawasan SM Rimbang Baling dan kawasan hutan di sekitarnya.

“Kayu hasil olahan tersebut ditampung di TPT-KO PT. BRP untuk selanjutnya dijual dengan dokumen berupa nota angkutan dari TPT-KO,” ujar Rasio Rido Sani.

Barang Bukti berupa kayu

Barang bukti hasil operasi berupa 3 tiga unit mesin pengolah kayu dan peralatan pendukungnya, 18 m3 kayu olahan dan 5 m3 kayu bulat ini pun diamankan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutana Sumatera beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.