Dari pengakuan tersangka, SIM B2 Umum yang dicetaknya kurang lebih 100 lembar sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini.
Untuk satu SIM B2 Umum dengan harga Rp.500.000, S/d Rp. 900.000, namun semua itu tergantung kesepakatan antara orang yang membutuhkan sim dan pelaku itu sendiri yang kemudian hasil kejahatan tersebut mereka bagi 2.
Adapun seluruh Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu SIM B2 Umum sebanyak tiga buah, Handphone tiga unit, CPU merk LG satu unit, Layar monitor merk Acer X169W satu unit, Printer Epson L3110 satu unit, dan 2 Keyboard serta 1 Mouse.
Kapolres menambahkan, untuk perkara tindak pidana pemalsuan SIM B2 Umum ini, dilakukan dengan inisiatif sendiri, dan kebanyakan digunakan oleh masyarakat yang bekerja di Perusahaan-Perusahaan/Tambang karena syarat masuk menjadi karyawan perusahaan/Tambang khususnya sopir, harus memiliki SIM B2 Umum.
Atas perbuatan ketiga tersangka, dikenakan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara. (MT).







