Polresta Barelang Tetapkan Suwandi Halim sebagai Tersangka, Berkas Segera ke Kejari Batam

LIPUTANTODAY.com – Penyidikan kasus dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nurhayati di wilayah hukum Polresta Barelang memasuki tahap baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka. Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 yang diterbitkan Polresta Barelang pada 3 September 2026.

Dalam surat itu, perkara disangkakan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan disebut terjadi di Perumahan Mitra Raya, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 14.32 WIB.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Unit I Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Suwandi Halim sebagai tersangka. Pemberitahuan penetapan tersebut juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Batam serta ditembuskan kepada tersangka dan korban.

Penyidik selanjutnya dijadwalkan memeriksa tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Batam untuk tahap pertama.

Kasus ini bermula ketika korban NH melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang terkait investasi proyek AC kafe di Mitra Raya, Batam.

Dalam laporannya, Suwandi Halim disebut menawarkan sejumlah proyek yang diklaim berasal dari Pertamina. Proyek awal disebut berjalan lancar dan keuntungan sempat dibagikan tepat waktu.

Korban kemudian mentransfer modal secara bertahap hingga total Rp883 juta. Namun, setelah proyek jatuh tempo, pembagian keuntungan tidak diterima dengan alasan pelanggan belum melakukan pembayaran.