3 Tuntutan Nelayan Terkait Kegiatan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi

Lebih lanjut dijelaskan, reklamasi Makassar New Port (MNP) juga telah memberiakan dampak negatif. Sebanyak 277 orang nelayan laki-laki dan perempuan pesisir kehilangan akses dan ruang tangkap atas laut, seharusnya data ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah provinsi Sulawesi selatan, sebelum memberikan izin kepada perusahaaan.

“Pemerintah harus belajar dari pengalaman yang lalu,” singkat Muhaimin Arsenio.

Kemudian dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pasal 35 poin (i) mengatakan bahwa dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

“Seharusnyan data dan kebijakan ini menjadi landasan untuk menolak semua permohonan izin tambang pasir laut, karena tambang pasir laut sudah memberikan dampak negatif terhadap kehidupan nelayan. Data dan peraturan ini menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi terutama Dinas Lingkungan hidup,” tandas Aliansi Selamatkan Pesisir ini.

Muhaimin Arsenio dari Aliansi Selamatkan Pesisir menegaskan lagi, aktivitas tambang pasir laut tahun lalu dan reklamasi pesisir sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), merusak lingkungan dan menghilangkan wilayah tangkap nelayan, tidak ada jalan bagi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan memberikan izin lingkungan kepada 6 perusahaan tambang.

Kegiatan tambang pasir laut dan reklamasi hanya menambah bencana bagi keberlanjutan hidup nelayan. Terkait hal tersebut, 3 (tiga) tuntutan Aliansi Selamatkan Pesisir, yakni; Mengtikan reklamasi Makassar, Tolak permohon izin yang diajukan oleh semua perusahaan, Pulihkan laut Galesong dan Pesisir Makassar. (Red/Arsenio).