LiputanTODAY.Com (Makassar) – Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan Aliansi Selamatkan Pesisir menghadang rencana tambang pasir laut Jilid II dan mengusir Perusahaan perusak lingkungan. Jum’at, (27/12/2019).
Penolakan tambang pasir laut yang dilakukan oleh nelayan dan Aliansi Selamatkan Pesisir, sampai hari ini diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Sulsel memberikan peluang kepada 6 (enam) perusahaan tambang pasir untuk membahas konsultasi publik tentang rencana tambang pasir laut jilid II di perairan Galesong.
“Sekalipun ada penolakan keras dari nelayan. Seharusnya konsultasi publik tidak bisa diteruskan lagi, jika ada dari nelayan dan anggota yang terlibat dalam konsultasi publik menolak tambang,” tutur Muhaimin Arsenio.
Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Selamatkan Pesisir, dari 6 perusahaan yang mengajukan permohonan izin lingkungan hidup untuk melakukan tambang pasir laut di perairan Galesong Utara, ada 3 perusahaan yang mempunyai relasi kuat dengan Gubernur Sulawesi selatan yakni PT. Nugra Indonesia Timur, PT. Banteng Laut Indonesia dan PT. Berkah Bumi Utama.
Masing-masing alokasi ruang tambang yang diajukan perusahaan diatas berbeda-beda. Berdasarkan data permohonan izin tambang pasir di laut Galesong Utara yang diajukan ke 3 (tiga) perusahaan ini dengan jumlah keseluruhan alokasi ruang tambang seluas 2.038,98 ha, sangat berbanding terbalik dengan luas wilayah Galesong Utara yang hanya 1.511 ha. Artinya akan ada puluhan desa pesisir di Galesong bakal terkena dampak dan diperkirakan sekitar ribuan nelayan wilayah tangkapnya terancam.
Selain itu, aktivitas reklamasi di Kota Makassar adalah sumber masalah utama bagi nelayan Galesong dan nelayan Makassar. kedua kegiatan ini sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi dan memberikan dampak besar terhadap keberlanjutan hidup nelayan. Hal ini benarkan dengan hasil studi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tahun 2018, terkait dampak tambang pasir laut yang dilakukan oleh Kapal Boskalis dan Jan De Nul, selama 8 bulan aktivitas pengerukan pasir laut di Galesong telah merubah bentang alam pesisir, air laut keruh, 150 rompon nelayan hilang, pendapatan 6.474 orang nelayan menurun drastis, 28 rumah nelayan, 3 pemakaman umum dan masyarakat pesisir rusak serta kriminalisasi terhadap 3 orang tokoh nelayan.
Data ini dibanarkan dengan hasil riset Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Sulawesi (2017) yang mengatakan, selama 3 bulan aktivitas tambang pasir di laut Galesong sudah memberikan dampak negative terhadap ekosistem laut, menyebabkan abrasi pesisir serta menurunnya pendapat nelayan dan petani rumput laut.
“Dampak pembangunan proyek reklamasi CPI Makassar telah menggusur 43 kepala keluarga nelayan Mariso serta menghilangkan wilayah tangkap nelayan,” tambahnya.








