Namun, tidak seluruh kebakaran diduga dilakukan dengan sengaja. Polisi juga menangani perkara yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah. Api yang tidak terkendali kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran meluas.
Ade menegaskan, setiap peristiwa kebakaran ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan guna memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus bertanggung jawab.
“Setiap laporan dan peristiwa kebakaran akan kami tangani secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pendekatan scientific criminal investigation untuk mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Ade, penyidik juga mengonstruksikan secara menyeluruh unsur-unsur tindak pidana, mulai dari dugaan perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan hingga pertanggungjawaban pidana yang dilakukan perorangan maupun korporasi.
Dalam penanganan perkara karhutla, penyidik dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penyidik juga dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 308, juga dapat diterapkan sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak membakar sampah sembarangan, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Kondisi tersebut dapat membuat api dengan cepat membesar dan merembet ke lahan di sekitarnya.
“Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pembakaran hutan dan lahan,” tegas Akmadi.
Ia mengatakan, pencegahan tetap menjadi langkah utama dalam penanganan karhutla. Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, Polda Riau memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan.
Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Riau melindungi masyarakat dari dampak karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
Red / Seprinaldi







