Untuk Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), langsung dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA) di lokasi TNKS, dipakai untuk lokasi pembangunan PLTM, izin telah keluar tahun 2015 yang lalu, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” terang Kabid TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar.
Sejauh ini pemakain Pemanfaatan Energi Air di wilayah TNKS, Junaidi jika itu resmi, dan tidak ada permasalahan lagi.” Izin IPEA di keluarkan oleh Kementerian berlaku 35 tahun, dan bisa diperpanjang,”.
Lebih jauh di jelaskan Junaidi, untuk lokasi digunakan untuk PLTM seluas kurang lebih 5 – 6 hektar tersebut nantinya akan dilakukan pemulihan ekosistem atau reoboisasi. (Red/Rio).







