LiputanToday.Com (Pesisir Selatan) – Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Langkisau yang di gelar dari tanggal 23 Oktober hingga berakhir pada, Selasa (5/11) digelar di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan, jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan berhasil melayangkan tilang sebanyak 845 tilang.
Menurut keterangan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S,Ik melalui Kasat Lantas Polres Pessek Iptu Yuliadi, SH ditemui mengatakan, jajaran Satlantas Polres Pessel selama pelaksanaan Operasi Zebra Langkisau 2019, telah melakukan tilang sebanyak 845 tilang, meliputi barang bukti STNK 637, SIM 96, dan Ranmor 112.
Ditegaskan Yuliadi, selama pelaksanaan Operasi Zebra 2019, tentunya telah mengacu pada Undang – Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tentu saja dalam hal penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan, yang diatur dalam UU.
“Kita berharap selama pelaksanaan operasi zebra kali ini, bisa memberikan kesadaran pada pengguna kendaraan agar tertib berlalu lintas,” ucap Kasat Lantas.
Beberapa pelanggaran selama pelaksanaan tersebut berfariasi, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya laka (Kecelakaan) lantas (lalu lintas). Beberapa fokusnya, yaitu pengendara lawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kelengkapan berkendara.





