Bareskrim Polri Ungkap Penyebaran Video Hoax Yel-yel TNI Diganti Nyanyian Suporter Bola

LiputanToday.Com (Jakarta) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil Mengungkap Penyebaran Video Hoax Yel-yel TNI Diganti Nyanyian Suporter Bola, dalam jumpa persnya Kabag Penum Kombes Pol Asep Adisaputra, S.H., S.I.K., M.H, M.Si beserta Kombes Pol Rickynaldo Chairul Kasubdit 2 Dittipidsiber diruang Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (04/10/2019).

Kabag penum menerangkan pada kontennya memiliki sebuah pemaknaan yang mengdeskriditkan Institusi Pemerintah dan ada maksudkan sebagai nuansa sifatnya adu domba dimana konten disebarkan pada saat dilaksanakan demo beberapa hari lalu.

“Melakukan pengeditan menjadi seolah-olah melakukan penghinaan institusi TNI yang belakangan ini VIRAL”.

Lebih Lanjut Kabag Penum menerangkan Video tersebut setelah dilakukan penelusuran lebih dalam (Forensik analisis video dan suara) oleh Tim Digital Forensik Siber Bareskrim Polri merupakan hasil gabungan suntingan suara dan juga Editing video, dengan hasil sebuah video dimana pasukan TNI sedang melakasanakan gerakan Yel-yel sementara untuk suara hasil suntingan dari rekaman suara yel-yel salah satu Suporter bola dalam sebuah pertandingan di stadion.

Dari hasil editing video tersebut disebarkan melalui semua media social dan juga dark social, seperti di grup-grup WA dan telegram, Tim Patroli Siber telah mengidentifikasi akun-akun media social yang menyebarluaskan video tersebut dan berhasil menjadikan video tersebut menjadi viral di tengah-tengah situasi kurang kondusif beberapa waktu lalu, Tegas Kabag Penum.

Polri bersama TNI juga sudah mengklarifikasi bahwa video tersebut adalah suatu DISINFORMASI yang berupaya memecah belah Sinergitas POLRI – TNI tutupnya.

Kombes Pol Rickynaldo Chairul Kasubdit 2 Dittipidsiber menerangkan Hasil pengungkapan dan penangkapan terhadap pemilik akun atau pelaku penyebar video yel-yel TNI (Siber Bareskrim) yaitu:

– Akun FB Andika Phe-toys Betawie Gandul dengan Caption postingan

“Saya tau yg dimaksud bapak TNI ini macannya jadi kucing…😁 Meong…meong..meong..“

Berdasarkan Laporan polisi No : LP/B/0857/X/2019/Bareskrim, tanggal 2 Oktober 2019 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap Tersangka Dini Andika Als. Andika Phe-toys Betawie Gandul (34) dan mengamankan barang bukti berupa (Satu) buah KTP atas nama dwi Andika, (Satu) unit handphone Xiaomi warna putih silver.

Akun-akun media social penyebar video yel-yel TNI teridentifikasi tersebar di beberapa wilayah Polda Jawa Barat Dan Polda Jawa Timur sebagai berikut:

Polda Jawa Barat Akun FB Marrio Marrianto Rossoneri Caption dengan postingan “Terimaksih Mahasiswa pergerakanmu bisa membuat perubahan #macanedadikucing vidio hanya hiburan“ dengan Tersangka Maryanto Als. Marrio Marrianto Rossoneri (36).