LiputanToday.Com (Batam) – 3 anggota Kodim 0316/Batam, Sertu Faisal bersama Kasi Trantibbum Satpol PP Kota Batam dalam apel Operasi Gabungan penegakan Perda Perwako Nomor 49 tahun 2020 di halaman kantor Walikota Batam, Jln. Engku Putri No. 1 Batam Center.
Kegiatan apel tersebut dihadiri oleh 3 Anggota Kodim 0316/Batam, bersama 2 anggota Denpom I/6 Batam, 2 anggota Lanal Batam, 5 anggota Polresta Barelang, 2 anggota Dishub Batam, 5 anggota Ditpam BP Batam, 20 anggota Satpol PP Batam dan 2 orang dari Bag Hukum Pemko Batam.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan air serta sabun guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Selanjutnya, masyarakat dihimbau untuk mematuhi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona, sehingga diwajibkan untuk mengenakan masker sebelum dikenakan sanksi yang berlaku.
Tidak hanya itu, Babinsa juga memberikan peringatan langsung kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan di data agar jika dikemudian hari kedapatan tidak menggunakan masker langsung dikenakan sanksi yang berlaku, Minggu (02/05/2021).







