Liputantoday.com (Pekanbaru) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan sepanjang 2005–2024 telah menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka. Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama terkait dugaan alih fungsi hutan secara ilegal di Provinsi Riau.
Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan ribu hektare kawasan hutan di Riau diduga diubah perizinannya oleh perusahaan-perusahaan besar. Salah satunya adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang disebut-sebut menggunakan modus operandi melibatkan pemerintah dan DPRD dalam mengatur tata ruang wilayah (RTRW) demi kepentingan bisnisnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI), S. Hondro, menegaskan bahwa jika kasus ini tidak dikawal dengan baik, kerugian negara akibat korupsi kehutanan akan terus meluas.
“Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung, Kapolri, dan KPK untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Hondro.
Ia pun mendesak agar KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera mengusut pajak PT RAPP yang telah beroperasi di Riau selama puluhan tahun. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa penguasaan izin perusahaan tersebut berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Kami akan terus mengawal kinerja KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri agar lebih tegas dalam menangani kasus ini,” tegasnya.








