LiputanToday.com – Pekanbaru | DPD Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kota Pekanbaru Aprianto, S.H., M.H., Mengapresiasi langkah tegas dari Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan beserta Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang telah berhasil menghentikan aksi kejahatan dan menangkap para pelaku sindikat pemburu satwa liar yang dilindungi di negara kita khususnya di Provinsi Riau. Rabu (4/3/2026)
Tindakan tegas tersebut tentunya mencerminkan komitmen serius dari Kapolda Riau beserta Jajarannya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis yang mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem, Hal ini disampaikan oleh Aprianto yang didampingi oleh Sekretarisnya Daeng Johan, kepada awak media.
Aprianto menerangkan bahwa Insan pers (wartawan, jurnalis, redaksi, dan perusahaan pers) memiliki peran krusial dalam melindungi satwa liar yang terancam punah di Indonesia, terutama melalui environmental journalism (jurnalisme lingkungan). Tugas ini tidak hanya sekadar memberitakan, tetapi juga menjadi agen edukasi dan kontrol sosial.
“Proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memberikan pesan tegas bahwa Riau tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap Satwa Dilindungi”, ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa, Kejahatan terhadap Satwa dilindungi merupakan pelanggan serius yang berdampak luas terhadap ekosistem dan masa depan generasi mendatang.
Selanjutnya, Aprianto memaparkan tugas utama insan pers dalam melindungi satwa yang dilindungi antara lain melakukan Edukasi dan Penyadaran Publik (Public Awareness), menyebarkan informasi spesies yang sudah terancam punah, hal ini tentunya untuk menumbuhkan rasa kepemilikan dan cinta lingkungan.
Selain itu, Insan Pers juga berperan aktif dalam melakukan kampanye anti perdagangan ilegal, disini Insan Pers harus dapat berperan mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk perburuan liar dan perdagangan ilegal terhadap ekosistem, serta menjelaskan kepada Masyarakat bahwa memelihara, membeli, atau memakan satwa langka adalah tindakan ilegal dan tidak etis, kata Aprianto.
Berikutnya, Insan Pers juga memberikan pengawasan dan kontrol sosial (Watchdog) serta membongkar sindikat perdagangan satwa baik offline maupun di media online dan media sosial. Melaporkan temuan kejahatan lingkungan kepada aparat penegak hukum (BKSDA/Kepolisian).








