Pekanbaru – LiputanToday.com_-Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) mengungkap dugaan inkonsistensi informasi biofisik yang digunakan dalam proses pembebasan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kelompok Tani Mandiri Sejahtera di Kampung Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Temuan tersebut dinilai penting karena menyangkut dasar ilmiah yang digunakan dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Ketua Yayasan Tekad Anak Negeri (YATANI) Syahrozie, SH mengatakan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan adanya perbedaan mendasar mengenai karakter biofisik areal yang menjadi objek permohonan HKm.
“Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi perizinan, tetapi menyangkut integritas informasi biofisik yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Ketika data dasar yang digunakan berbeda dengan fakta yang tercantum dalam berbagai dokumen resmi lainnya, tentu hal ini perlu mendapat penjelasan,” ujarnya.
Menurut Syahrozie, penelusuran terhadap berbagai dokumen menunjukkan bahwa pada 2 Desember 2019 Kelompok Tani Mandiri Sejahtera mengajukan permohonan pembebasan areal dari Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) melalui surat Nomor 10/KTMS/XII/2019.
Permohonan tersebut dilengkapi dengan Laporan Hasil Survei Lapangan Nomor 06/2019 yang disusun oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Lahan Pertanian bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru dan Fakultas Pertanian Universitas Riau.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa sekitar ±966 Ha areal yang disurvei seluruhnya merupakan tanah mineral. Berdasarkan dokumen tersebut, Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan memberikan tanggapan bahwa areal tersebut dapat diberikan izin baru dan digunakan sebagai bahan revisi PIPPIB.
Namun, menurut YATANI, kesimpulan dalam laporan survei tersebut justru bertolak belakang dengan berbagai dokumen teknis dan data spasial pemerintah yang tersedia.
Berdasarkan hasil investigasi, Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 menunjukkan bahwa areal yang menjadi objek HKm berada pada bentang ekosistem gambut yang didominasi oleh Fungsi Lindung Ekosistem Gambut. Informasi tersebut juga diperkuat oleh Peta Lahan Gambut Balai Besar Sumber Daya Lahan Pertanian (BBSDLP) Tahun 2019 yang menunjukkan sebagian besar areal memiliki kedalaman gambut dalam hingga sangat dalam.
Temuan serupa juga tercantum secara konsisten dalam Surat Pertimbangan Teknis, Berita Acara Verifikasi Teknis, Keputusan Menteri tentang Persetujuan Pengelolaan HKm, hingga Dokumen Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), yang seluruhnya mengidentifikasi areal tersebut sebagai bagian dari bentang ekosistem gambut dengan dominasi Fungsi Lindung Ekosistem Gambut.
“Dari seluruh dokumen yang kami telusuri, hanya Laporan Survei Nomor 06/2019 yang menyatakan areal tersebut merupakan tanah mineral. Sementara hampir seluruh dokumen teknis dan administratif lainnya justru secara konsisten menyebut kawasan tersebut sebagai ekosistem gambut. Perbedaan informasi yang sangat mendasar inilah yang menjadi perhatian kami,” kata Syahrozie .
Menurutnya, inkonsistensi tersebut memiliki konsekuensi penting karena kondisi biofisik kawasan merupakan salah satu dasar dalam proses pembebasan areal dari PIPPIB. Oleh sebab itu, keakuratan informasi yang digunakan dalam laporan survei menjadi sangat menentukan terhadap keputusan yang diambil.








