Pekanbaru,LiputanToday.com – 22 Juli 2026 – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan Agraria Riau (AMKAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan pertanahan yang terjadi di Km. 32, Dusun Pematang Langsa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi, sekaligus menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak masyarakat terhadap tanah.
Dalam aksi tersebut, Alfarez Apriansyah bertindak sebagai Koordinator Lapangan, sementara Aldi Rahmanda menyampaikan orasi secara bergantian di hadapan massa aksi dan jajaran Kepolisian Daerah Riau.
Dalam orasinya, Aldi Rahmanda menegaskan bahwa aksi yang dilakukan AMKAR bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan agraria. Kami percaya Polda Riau mampu menjalankan semangat Green Policing melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Oleh karena itu kami meminta agar dugaan mafia tanah di Dusun Pematang Langsa diusut secara tuntas demi melindungi hak masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum,” tegas Aldi Rahmanda dalam orasinya.
AMKAR menilai bahwa dugaan konflik pertanahan di wilayah tersebut tidak boleh dipandang sebagai sengketa biasa. Berdasarkan Laporan Salah satu Masyarakat yang telah dilayangkan ke Kapolres Rokan Hilir, informasi yang berkembang di masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan, terdapat dugaan praktik mafia tanah yang perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, Alfarez selaku Koordinator Lapangan AMKAR juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional sesuai alat bukti yang sah, termasuk apabila dalam proses hukum ditemukan dugaan keterlibatan pejabat publik atau pihak lainnya. Namun demikian, AMKAR menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
*Tuntutan Aksi AMKAR*
Dalam aksi tersebut, AMKAR menyampaikan tujuh tuntutan kepada Polda Riau, yaitu:
1. Mendesak Bapak Kapolda Riau mengambil alih penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan di Polres Rokan Hilir apabila sesuai kewenangan dan dipandang perlu guna menjamin independensi, objektivitas, profesionalitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
2. Mendesak Ditreskrimum Polda Riau melakukan supervisi langsung terhadap penanganan laporan masyarakat yang telah disampaikan ke Polres Rokan Hilir pada 17 Juni 2026, agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan lahan atau dugaan mafia tanah di Km. 32, Dusun Pematang Langsa, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, sehingga proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
4. Meminta Kapolda Riau melalui Ditreskrimum Polda Riau segera memeriksa setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap dugaan penguasaan lahan oleh kelompok tani yang legalitasnya dipersoalkan, sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
5. Mendesak Polda Riau mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pertanahan, dugaan pemalsuan dokumen, dugaan manipulasi administrasi pertanahan, dugaan penyalahgunaan kelompok tani, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.








