LiputanToday.Com (JAKARTA) – DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Senator Ahmad Muqowam telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPD, berdasarkan usulan Badan Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (1) huruf a Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Pada tanggal 17 September 2019, lanjut Mervin, Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan harmonisasi Tatib.
Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI sebelum Paripurna DPD RI.
Isi Naskah yang telah disahkan sebagai berikut :
Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempkan sebagai ketua DPD dan snare terbanyak berikumya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, penggantinya adalah calon Pimpinan terpilih suara terbanyak berikumya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang mengundurkan diri.
Pasal 55
(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pakta integritas:
1. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;








