LiputanToday.Com (LUMAJANG) – Kapolres Lumajang berlaku sebagai Irup (Inspektur Upacara) Hari Santri Nasional dihadapan 3500 para santri Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang berada di desa Banyu Putih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Di Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober oleh bangsa Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya Peran Santri, Kyai dan pemuka agama.
Menurut sejarah singkatnya Penetapan Hari Santri Nasional dilatarbelakangi dari satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Kesatuan Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.
Peringatan Hari Santri Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 22 Oktober tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari semangat jihad para santri Nasional, Namun lebih merupakan sebuah momentum untuk mengingat kembali suatu peristiwa bersejarah tentang komitmen santri sebagai generasi pecinta tanah air tidak kunjung pudar. Dimana santri masih berpegang teguh pada kaidah hubbul wathan minal iman (Cinta tanah air sebagian dari iman).
Sejalan dengan tujuan tersebut, Hari Santri Nasional (HSN) menjadi bagian dalam daftar hari penting Nasional dalam mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan dalam menjaga kesatuan, pengokohan NKRI dan memperjuangkan Pancasila sebagai dasar Negara.







