Minggu, 20 September 2020 (03 Safar 1442 H)
LiputanToday.Com (Bekasi) – Keberhasilan pelayanan tahanan pada Kepolisian terletak pada ketepatan petugas dalam menerapkan sistem pembinaan tahanan yang edukatif dan komunikatif.
Polri diberi wewenang untuk pengendalian atau suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang dibentuk dan diberi wewenang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengelola, mengatur dan melakukan pembinaan serta perawatan tahanan yang ada di ruang lingkup Polri, untuk lebih memudahkan proses penyidikan perkara terhadap seorang tersangka oleh penyidik.
Adapaun yang disebut Pembinaan adalah segala usaha yang dilakukan oleh pejabat Polri dalam bentuk pelayanan kepada tahanan yang mencakup di dalamnya suatu kegiatan bimbingan dan penyuluhan.
Polri juga diberi wewenang untuk perawatan dan atau upaya memberikan pelayanan kepada tahanan dalam bentuk standardisasi dari mulai ruang tahanan, pelayanan makan, dukungan kesehatan, pakaian, angkutan atau kendaraan, kesempatan melaksanakan ibadah, kesempatan berkomunikasi dengan Pengacara atau Penasehat hukumnya, kesempatan bertemu dengan keluarganya, rasa aman dan hak-hak lainnya.
Didalam Perkap Nomor : 4 Tahun 2005, Tentang Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia diulas pula tentang Tahanan yaitu seorang atau para tersangka yang ditempatkan pada tempat tertentu oleh penyidik karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.








